Visa Belgia – Police Clearance atau SKCK

Salah satu persyaratan dokumen untuk keperluan visa jenis apapun di KBRI Belgia adalah police clearance atau criminal record. Dalam bahasa Indonesia biasa disebut sebagai SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan surat yang menyatakan bahwa kita bebas kriminal dan berperilaku baik selama 6 bulan ke belakang. SKCK juga hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Karena lagi-lagi, bisa jadi dalam enam bulan terakhir kita terlibat tindak kriminal (tapi, tentu saja aku yakin kita tidak begitu ya).


Untuk keperluan visa ke luar negeri, SKCK yang diterima adalah SKCK yang diterbitkan oleh MABES POLRI atau Polda setempat. Namun, disarankan untuk menggunakan SKCK yang diterbitkan oleh Polri, terutama untuk keperluan kerja atau visa keluarga (family reunification) ke Belgia.

Pembuatan SKCK di Mabes Polri dapat dilakukan di:

Loket Pelayanan Masyarat Baintelkam Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110, Indonesia

Berikut prosedur pembuatan SKCK di Mabes Polri.

  1. Mengisi form online melalui website: https://skck.polri.go.id. Dokumen-dokumen yang perlu diunggah di antaranya:
    1. KTP (jpeg)
    2. KK (pdf)
    3. Akte lahir (jpeg)
    4. Paspor (jpeg)
  2. Cetak barcode form online yang dikirimkan melalui email
  3. Datang ke Mabes POLRI pada hari kerja (aku sarankan pagi-pagi sekali supaya tidak mengantri) dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
    1. Fotokopi KTP
    2. Fotokopi KK
    3. Fotokopi akte lahir
    4. Fotokopi Paspor
    5. Barcode form online
    6. Pas foto 4×6 berlatar merah sebanyak 3 lembar
  4. Masuk ke Gedung Pusinaf untuk pengambilan rumus sidik jari (untuk yang ini tidak ada antrian)
  5. Menyerahkan dokumen persyaratan di Loket 1 atau 2 Ruang Pelayanan dan tunggu sekitar 30 menit-1 jam (tergantung panjang antrian)
  6. SKCK siap diambil dan lakukan pembayaran di loket

Biaya pembuatan SKCK di Mabes Polri adalah sebesar: Rp 30.000,00 (per Desember 2019).

Oh ya, jangan lupa ya tulis dengan jelas tujuan pembuatan SKCK. Apakah untuk bekerja (work), belajar (study), atau izin tinggal (residence permit). Hal ini biasanya akan ditanya oleh pihak loket pelayanan. Jangan sampai salah.

Apabila SKCK yang dimiliki sudah habis masa berlaku (> 6 bulan) namun masih kurang dari 1 tahun, maka dapat dilakukan perpanjangan SKCK dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Datang ke Mabes POLRI pada hari kerja dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
    1. SKCK lama yang asli
    2. Fotokopi KTP
    3. Fotokopi KK
    4. Fotokopi akte lahir
    5. Fotokopi Paspor
    6. Pas foto 4×6 berlatar merah sebanyak 3 lembar
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan di Loket 1 atau 2 Ruang Pelayanan dan tunggu sekitar 30 menit-1 jam (tergantung panjang antrian)
  3. SKCK siap diambil dan lakukan pembayaran di loket

Biaya perpanjangan SKCK juga sama dengan Rp 30.000,00 (per Februari 2020). Lama proses juga dalam hitungan jam, tergantung panjang antrian.

SKCK yang sudah terbit ini nantinya harus dilegalisasi lagi oleh dua Kementerian (Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri) dan juga oleh pihak Kedutaan Besar Kerajaan Belgia di Indonesia. Kalau SKCK perlu diperpanjang, maka SKCK yang baru ini juga harus dilegalisasi ulang sesuai prosedur di atas.

Pengalamanku:

Waktu aku pertama kali membuat SKCK untuk keperluan single permit, aku masih meraba-raba prosedurnya. Aku tau kalau SKCK yang diterima adalah SKCK yang diterbitkan oleh POLRI, tapi aku tidak tau kalau kita bisa langsung membuat SKCK di POLRI tanpa harus membuat di POLRES ataupun POLDA setempat. Jadi, waktu pertama kali aku buat SKCK aku cukup ribet karena aku harus ke POLRES dulu, setelah itu ke POLDA, baru ke POLRI. Berbelit-belit dan jadi panjang urusannya. Padalah kalau aku langsung ke POLRI bisa sekali jadi.

Selain itu, kalau kita sudah punya rumus sidik jari (dari mana pun), kita bisa lho meminta rumusnya supaya jika suatu hari kita harus buat SKCK lagi kita tidak perlu melakukan prosedur rumus sidik jari. Karena sidik jari kita kan tidak akan pernah berubah.

Maka dari itu aku tulis artikel ini, supaya tidak ada yang mengulang kesalahan yang sama sepertiku.

Advertisement

One thought on “Visa Belgia – Police Clearance atau SKCK

  1. Pingback: Visa Belgia – Single Permit (part 1) – Slice of Life

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s