Visa Belgia – Terjemahan Dokumen

Beberapa dokumen syarat pembuatan visa harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Belanda/Perancis (tergantung pada kota tujuan). Dokumen-dokumen yang harus diterjemahkan di antaranya:

  1. SLAL atau Akte Lahir
  2. Kutipan Buku nikah

Dokumen-dokumen terjemahkan harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang ditunjuk oleh pihak Kedutaan Besar Kerajaan Belgia. Daftar penerjemah tersumpah yang diakui adalah sebagai berikut (Juli 2020):

Dokumen yang telah diterjemahkan, harus juga dilegalisasi sesuai dengan prosedur legalisasi dokumen yang sah di mata Kedutaan Belgia. Biaya terjemahan dokumen bergantung pada masing-masing agen penerjemah tersumpah, berkisar sekitar Rp 300.000 – Rp 500.000 per halaman.

Pengalamanku:

Waktu itu aku menggunakan jasa terjemahan dari Bapak Stanislaus Baruk, karena aku mau menerjemahkan dokumen ke dalam bahasa Perancis. Aku awalnya menghubungi ketiga agen penerjemah tersumpah, namun pada saat itu yang available hanya Bapak Stanislaus. Bapak Stanislaus baik dan sudah paham betul prosedurnya. Waktu proses terjemahan adalah 2-3 hari kerja sejak hari kita transfer biaya. Tapi, ada pengalamanku waktu itu butuh cepat, Bapak Stanislaus menyanggupi legalisasi 4 dokumen dalam 2 hari. Huhu, terharu sekali.

Sumber: https://indonesia.diplomatie.belgium.be/sites/default/files/content/download/consulair/list_of_sworn_translators_2020.pdf

Advertisement

2 thoughts on “Visa Belgia – Terjemahan Dokumen

  1. Pingback: Visa Belgia – Legalisasi Dokumen – Slice of Life

  2. Pingback: Visa Belgia – Pengurusan Dokumen Buku Nikah – Slice of Life

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s