Buku nikah atau akte nikah bagi non-muslim diperlukan sebagai persyaratan visa dependant atau family reunification jika ingin membawa keluarga ke Belgia. Buku nikah yang diajukan sebagai syarat visa D harus diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda/Perancis lalu keduanya (dokumen buku nikah asli dan terjemahan) harus dilegalisasi. Urutan legalisasi buku nikah yang sesuai dengan prosedur adalah sebagai berikut:

Prosedur legalisasi buku nikah di Kementerian Agama RI sebagai berikut (prosedur tahun 2020, biaya gratis):
- Legalisasi 3 lembar fotokopi buku nikah di KUA tempat pembuatan buku nikah
- Datang ke Biro Kepenghuluan di Lantai 9 Gedung Kemenag MH Thamrin dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Buku nikah asli
- 3 lembar fotokopi buku nikah yang telah dilegalisasi oleh KUA
- Fotokopi suami dan istri
- Fotokopi kartu keluarga
- Mengisi formulir permohonan
- Legalisasi akan selesai dalam waktu 15-30 menit
Alamat Kementerian Agama RI:
Jl. M.H. Thamrin No.6 2 1, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340, Indonesia
Setelah buku nikah dilegalisasi di Kemenag, barulah dokumen buku nikah diterjemahkan ke bahasa region tujuan oleh penerjemah tersumpah. Pastikan cap legalisasi dari Kemenag juga diterjemahkan. Pengalamanku, para penerjemah tersumpah sudah tau tata cara dan prosedur terjemahkan. Tapi, tidak ada salahnya jaga-jaga dan teliti.
Dokumen buku nikah yang sudah diterjemahkan kemudian dilegalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu untuk kemudian dilegalisasi di Kedubes sebagai syarat visa. Sebagai catatan: untuk peletakan stiker legalisasi Kemkumham, Kemenlu & Kedubes di Buku Nikah, dapat dilakukan dengan menempelkan 1 lembar kertas A4 di halaman belakang buku nikah. Hal ini dilakukan karena ukuran buku nikah yang kecil sehingga tidak akan cukup untuk penempelan stiker legalisasi dari tiga institusi. Namun, legalisasi dari pihak Kemenag biasanya langsung di buku nikah.
–
Pengalamanku, aku hanya legalisasi satu buku nikah. Karena memang isinya sama saja dan hanya dibutuhkan untuk dependant. Dalam hal ini buku nikah diperlukan jika dependant kita adalah pasangan, tetapi kalau anak tidak perlu (hanya perlu SLAL atau akte lahir untuk visa anak). Jika, legalisasi buku nikah suatu hari habis masa berlaku dan perlu legalisasi ulang, bisa ganti kertas HVS di buku nikah yang sudah dilegalisasi atau legalisasi buku nikah yang satu lagi. Saranku, lebih baik lakukan legalisasi baru di buku nikah yang satu lagi karena untuk legalisasi ulang perlu dilakukan mulai dari Kemenag.
Pingback: Visa Belgia – Pengajuan Long Stay Visa D – Slice of Life